Setelah munculnya Badan Restorasi Gambut (BRG), kini semua lahan gambut termasuk lahan gambut di areal HGU disorot. Lantas bagaimana status lahan itu, atau justru harus diserahkan ke pemerintah?
Pada pertengahan November 2016 lalu, Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan lahan gambut pada lokasi permohonan HGU digelar di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Acara ini dihadiri perwakilan dari Badan Restorasi Gambut (BRG), perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta para pelaku perkebunan kelapa sawit, dimana dalam Rakor itu menghasilkan berbagai kesepakatan untuk menetapkan status lahan gambut yang ada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Seperti hasil Rakor yang didapat InfoSAWIT, kesepakatan ini berlaku untuk permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dalam persiapan proses Penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha dan perizinannya terbit sebelum Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang di dalamnya terdapat lahan gambut.
Berikut bunyi kesimpulan dari rapat tersebut, akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), terhadap Peta lndikatif Prioritis Restorasi sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK 05/BRG/KPTS/2016 tentang Penetapan Peta lndikatif Restorasi Gambut pada 7 provinsi yang ditetapkan.
Pertama, bagi permohonan Hak Guna . . .










