INFO SAWIT, PELALAWAN - Disamping tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan perumahan elit milik perusahaan, ternyata setelah dilakukan kroscek sementara, banyak Izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mati. "Ya, dari data yang berhasil kita miliki sementara, SIUP dan TDP PT Serikat Putra juga telah lama mati," jelas Kepala BPMP2, Devitzon.
Lebih lanjut tutur Devitzon,Kejadian ini memang mencengangkan. Dan ini terpaksa dilakukan tindakan tegas. “Agar kedepan perusahaan lain tidak berbuat yang menyebabkan kerugian negara," tuturnya.
Untuk itu Ia meminta perusahaan ini untuk melengkapi dokumen-dokumen perizinan, sebelum tanggal 15 Januari. 2017, sesuai kesepakatan dengan perusahaan. "Kendati langkah tegas saat ini bisa kita lakukan, baik penyegelan dan penutupan operasional dan produksi perusahaan, namun kita berikan toleransi waktu kepada perusahaan dahulu," tambahnya seperti dikutip harianriau.co.
Sementara, Kasat Pol PP H Abu Bakar,S.Sos,M.Ap mengatakan dan sekaligus memastikan tim Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan tidak akan sekali saja turun ke PT Serikat Putra.
"Ini saya kasih ingat sama majemen PT Serikat Putra, dan pesan saya tolong sampaikan kepada pimpinan tertinggi. Ke depannya Tim ini kembali akan turun (tergantung kondisi,red) untuk melakukan upaya dan langkah-langkah yang dinilai strategis. Bisa saja langkah Kedepanya berupa penyegelan, pengosongan bangunan, pembongkaran bangunan. Sebelum langkah tegas kami terapkan, akan lebih baiknya mereka mengurus dan melengkapi perizinan perusahaan mereka. Sebab ini kewajiban mereka," ucap tegas Kasat Pol PP ini. (T2)










