INFO SAWIT, JAKARTA - Perkebunan rakyat disarankan agar berbadan hukum koperasi, sehingga diharapkan mampu mendatangkan nilai tambah yang tinggi baik bagi masyarakat anggotanya maupun pasar di dalam dan luar negeri.
Pengamat ekonomi koperasi Suroto mengatakan sudah saatnya Indonesia mendorong berdiri perkebunan rakyat melalui koperasi secara perlahan."Bentuk konsesi lahan dengan hak guna usaha yang sekarang ini sudah habis izinnya sebaiknya diberikan kepada masyarakat melalui koperasi," kata Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), di Jakarta, belum lama ini.
Kemudian, kata dia, lahan tersebut dijadikan perkebunan milik rakyat yang dikembangkan dalam pola perkebunan integratif Koperasi Agro-Industri yang potensial memberikan nilai tambah tinggi untuk pasaran dalam dan luar negeri."Pengalaman di berbagai daerah walaupun masih dalam skala kecil, seperti di Kalimantan Timur telah berhasil dilakukan penyerahan lahan sawit, karet, kakao, dan lada oleh pemerintah daerah," ujar dia seperti dikutip Antara.
Sedangkan di Kalimantan Barat, satu koperasi K-77 bisa menaikkan produktivitas petani sawit hingga dua kali lipat hanya dengan pola pelatihan yang dikembangkan oleh mereka. Di luar negeri, kata Suroto lagi, pengelolaan lahan oleh koperasi menuai sukses, seperti JA Zen-noh di Jepang yang menjadi koperasi pertanian terbesar dunia, NACF di Korea Selatan, Koperasi Kehutanan Metsaliito di Finlandia yang menjadi pengelola manajemen hutan terbaik dunia, Floraholland di Belanda, Perkebunan Jeruk Koperasi Sunkist di Amerika Serikat, dan lain sebagainya.
"Dalam mendukung program ini, pemerintah bisa mendorong pembiayaannya melalui penugasan khusus kepada bank BUMN yang secara perlahan kemudian diharapkan dapat membentuk bank milik rakyat sendiri dalam bentuk bank koperasi perkebunan dan pertanian," kata dia pula.
Menurut dia, pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dinilai belum efektif untuk menyatukan kepentingan yang berbeda antara rakyat dan pabrik/pemilik modal besar."Pabrik berhadapan dan bukannya bersamaan dengan rakyat. Begitu juga dengan pola PIR lainnya yang dikembangkan dalam perkebunan sawit, karet, pertambangan, dan lain sebagainya," ungkap dia.
Suroto berpendapat, masyarakat juga berkecenderungan sudah jenuh dengan pola kerja sama yang dikembangkan dalam bentuk PIR selama ini. Selain bernilai tambah kecil, masa depan mereka juga menjadi sangat tergantung pada perusahaan inti yang semakin konsentratif dan monopolistik. "Sementara kita tahu, tanah itu untuk kemakmuran rakyat dan bukan untuk kemakmuran segelintir pemilik modal," kata dia. (T2)







