Berita Lintas
sawitbaik

Saham Terbeli FGV, Anak Usaha Eagle High Masih Terkendala Masalah



Saham Terbeli FGV, Anak Usaha Eagle High Masih Terkendala Masalah

INFO SAWIT, PONTIANAK -  Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) menyatakan keberatan terhadap tindak sejumlah pengusaha atau investor pemilik perkebunan sawit yang menjual perkebunan sawitnya kepada pihak Malaysia. Sebab selain merugikan masyarakat Ketapang, tindakan itu dinilai tidak menunjukkan adanya rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa yang harusnya ditopang oleh para pengusaha sawit dalam negeri.

Ketua FPRK Isra Ansary mengatakan, sesuai dengan inforasi yang diterima FPRK, bahwa salah satu perusahaan sawit PT Artu Borneo Plantation melalui PT Egle High Plantation Tbk yang memiliki izin dan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang sudah menjual sebagian sahamnya kepada sebuah Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Malaysia. Saham itu dijual dengan harga yang cukup menakjubkan yaitu mencapai Rp 6 triliun.

Padahal diketahui bahwa sekarang ini PT Artu Borneo Plantation sedang menghadapi berbagai permasalahan baik itu dengan masyarakat maupun dengan pihak pemerintah Ketapang. Seperti terkait izin PT Artu Borneo Plantation tumpang tindih dengan PT ISL.

Kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan di masyarakat Ketapang terutama di sekitar Kecamatan Sungai Melayu, lokasi perkebunan sawit perusahaan tersebut. “Berbagai persoalan tumpang tindih lahan dan hak-hak masyarakat belum diselesaikan, tapi perusahaannya sudah dijual ke Malaysia,” kata Isra Ansary seperti dilansir Suara Pembaruan.

Dikatakan, dengan dialihkannya sebagian saham PT Egel High dan PT Artu Borneo Plantation ke BUMN di Malaysia, maka hal itu menunjukan pihak PT Artu Borneo Plantation hanya lebih memikirkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan masyarakat.

Terkait masalah ini, pada awal Nopember 2016 lalu, Polres Ketapang juga sudah mengeluarkan larangan kegiatan perusahaan yang terjadi tumpang tindih lahan sawit tersebut. Polres Ketapan memasang police line (garis polisi) di area kegiatan perkebunan tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) PT SLA – WHI dengan IUP PT ARB. Area ini dinyatakan dalam proses penyidikan Polres Ketapang.

“Karenanya kami dengan tegas menyatakan tidak menerima keputusan pihak PT Artu Borneo Perkebunan yang menjual sahamnya kepada pihak Malaysia. Tapi harusnya pihak perusahaan agar terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dengan masyarakat Ketapang,” katanya. (T2)