INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyelesaikan verifikasi atas delapan hutan adat (HA) di Tanah Air. Verifikasi itumerupakan bagian dari upaya pemerintah sebelum menetapkan hutan masuk sebagai HA. Pengakuan HA oleh pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013, yakni, MK menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada diwilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara.
Delapan HA yang telah selesai diverifikasi adalah HA Desa Rantau Kermas, seluas 130 hektare (ha) di Kabupaten Merangin; HA Bukit Sembahyang dan Padun Gelangan, seluas 39.04 ha di Kabupaten Kerinci; HA Bukit Tinggal, seluas 41,27 ha di Kabupaten Kerinci; HA Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, seluas 152 ha di Kabupaten Kerinci; HA Tigo Luhah Kemantan, seluas 426 ha di Kabupaten Kerinci; dan HA Ammatoa Kajang, seluas 313,99 ha di Kabupaten Bulukumba. Selain itu, HA Wana Posangke, seluas 6.291 ha di Kabupaten Morowali Utara; HA Kasepuhan Karang, seluas 485,386 ha di Kabupaten Lebak; terdapat juga satu kawasan calon lokasi HA, yaitu HA Tombak Haminjon, seluas 5.172 ha di Kabupaten Humbang Hasundutan; Sumatera Utara, yang sedang dalam proses.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa proses penetapan HA sangat dinamis dan spesifik serta telah ada pengurangan kawasan hutan yang dikelola oleh pemegang konsesi di Sumatera Utara - konsesi ini dijadikan HA, dengan luas 5.172 ha.
"Keputusan MK sebagai landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat, bertukar informasi, serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat di suatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal," ungkap Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, seperti dilansir Investor Daily. (T2)






