INFO SAWIT, JAKARTA - Mendorong pengelolaan lahan supaya produktif dan berkelanjutan, tentunya menjadi tugas utama pemerintah sebagai regulator. Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus mengalami pertambahan jumlah penduduk yang pesat dan adanya kebutuhan masyarakat dalam mengelola lahan untuk bertahan hidup.
Tentunya, pemerintah harus memberikan respon positif terhadap berbagai kebutuhan yang berasal dari rakyatnya. Pemerintah harus memiliki perencanaan jangka panjang pula dalam mengantisipasi berbagai kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat itu.
Sebagai contoh, dengan pertumbuhan jumlah penduduk, pemerintah perlu mengalokasikan sejumlah lahan untuk digunakan memenuhi kebutuhan penduduk baru atau yang baru dilahirkan. Pemerintah perlu melakukan perencanaan konversi lahan atau perubahan perencanaan penggunaan lahan di berbagai daerah.
Melalui perubahan perencanaan fungsi lahan itu, masyarakat akan menggunakan dan mengelola lahan tersebut. Ini juga bisa terjadi dengan mengonversi kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian dan keperluan hidup lainnya meskipun akan berdampak pada degradasi lingkungan, seperti, hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi hingga terjadinya perubahan iklim.
Dampak negatif yang ditimbulkan, tentunya, harus melalui perencanaan yang holistik (menyeluruh) supaya keberadaan lahan yang dikonversi dapat maksimal digunakan. Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Untuk mempercepat perubahan penggunaan lahan kawasan hutan yang akan digunakan masyarakat, konversi yang dilakukan harus menggunakan teknik tanpa pembakaran, seperti dengan menggunakan mekanisasi atau alat-alat berat yang mumpuni agar keberadaan lahan itu dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
Sebagai ilustrasi, adanya tren perubahan kawasan hutan menjadi kawasan industri bermula dari penanaman tanaman hutan. Tanaman hutan itu dapat menjadi bahan baku industri pulp & paper (industri bubur dan kertas). Artinya, areal kawasan industri mendapat supply kebutuhan bahan baku industrinya.
Dewasa ini pesatnya pertumbuhan industri minyak sawit juga masih memerlukan pengembangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, namun tetap melakukan peningkatan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada. Skala perkebunan yang efisien untuk pertumbuhan industri kelapa sawit juga dibutuhkan demi menghasilkan daya tarik bagi investor perkebunan.
Selain itu, para pemerhati lingkungan dan sosial, yang bergabung dalam sebuah organisasi nirlaba (Lembaga Swadaya Masayarakat/LSM) juga dapat membantunya melalui penelitian perencanaan dan potensi penggunaan lahan dari perubahan kawasan lahan yang akan dilakukan. Sehingga kebutuhan perubahan kawasan lahan dapat secara spasial (sebagian) dilakukan di Indonesia.
Pemerintah juga harus meninjau kembali penguasaan lahan milik negara yang sudah diberikan. Ini bertujuan untuk mengatasi dampak lingkungan. Pendekatan strategis dapat dilakukan secara bersama-sama melalui empat cara, yaitu; melakukan redefinisi baru mengenai kawasan konservasi lingkungan, pengenalan daerah yang berpotensi tinggi bagi pengembangan lahan, pengembangan kesatuan peta secara nasional bagi penggunaan lahan secara komprehensif dan kebijakan pengembangan lahan berlandaskan kriteria tertentu. (Edi Suhardi/Artikel yang ditulis adalah pendapat pribadi)










