INFO SAWIT, JAKARTA –Sedianya kewajiban pengemasan minyak goreng curah yang ditargetkan pada April 2016 lalu diterapkan, namun atas permintaan para pelaku, maka batas kewajiban itu dimundurkan.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, mundurnya waktu penerapan kewajiban pengemasan minyak goreng curah itu telah disetujuinya, hanya saja dengan berbagai catatan.
Diantaranya, kawajiban pengemasan minyak goreng curah itu diterapkan oleh produsen minyak goreng dan dianjurkan untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan besar. Enggartiasto menyarankan, pengemasan minyak goreng dilakukan dengan pelaku lokal atau masyarakat.
“Pengemasan minyak goreng curah mundur dari April tahun ini, tapi dengan catatan tidak ada kerjasama dengan perusahaan besar dan harus melibatkan masyarakat lokal, dalam proses pengemasan, supaya bisa menumbuhkan entepreneur baru. Jadi (pengemasan migor) tidak bisa dilakukan dengan perusahaan besar (PMDN), supaya bisa dinikmati oleh rakyat. Kebijakan ini temasuk packaging atas gula,” katanya dalam acara Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2017, yang dihadiri Info SAWIT di Jakarta. (T2)







