Berita Lintas
sawitbaik

Pendekatan Yurisdiksi Mendorong Perbaikan Database Petani



Plt. Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi memaparkan Konsep Sertifikasi Yurisdiksi, Musi Banyuasin, Sumsel pada media nasional dalam event media gathering RSPO, disela-sela acara Roundtable Conference (RT 14) di Bangkok, awal November 2016
Pendekatan Yurisdiksi Mendorong Perbaikan Database Petani

INFO SAWIT, JAKARTA - Pendekatan yurisdiksi yang melihat perkebunan sawit sebagai satu kesatuan unit bisnis juga memungkinkan perhatian dan perencanaan yang lebih terarah dalam mengikutkan petani sawit di dalam rantai pasok minyak sawit berkelanjutan. Terkait hal ini aspek legalitas lahan merupakan masalah dasar yang umum ditemukan.

Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondangmengatakan, usaha perkebunan kelapa sawit milik petani, pada umumnya, masih membutuhkan banyak bantuan untuk menjadikannya berkelanjutan. Pasalnya, keberadaan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit seringkali menjadi hambatan. “Legalitas lahan milik petani kelapa sawit masih membutuhkan keberpihakanuntuk memastikan keberadaannya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ungkapnya menegaskan.

Sementara itu, menurut Plt. Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, keberadaan perkebunan kelapa sawit milik rakyatbanyak tersebar di berbagai pelosok daerahnya dan memiliki luasan yang cukup besar.  Pemda sulit untuk mengetahui lokasi dan memastikan perkebunan petani telah dikelola secara berkelanjutan dan menerapkan Good Agricultural Practices.Inikarena luasan wilayah yang berada di kabupatennya tidak didukung dengan keberadaan dana pembangunan yang mencukupi. “Sebagai gambaran, besaran dana yang dimiliki Pemda Kabupaten tidak mencukupi untuk melakukan pembangunan seluruh ruas jalan raya di wilayah kami,” kata Beni kepada Info SAWIT.

Seringkali ada temuan kawasan hutan dan sudah berganti bentuk menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Tentu saja, berbagai temuan alih fungsi lahan tidak semestinya terjadi. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan fungsi ekosistem di daerahnya,inijuga akan menjadi hambatan dalam pemasaran sawitnya pada akhirnya.

Oleh karenanya Beni mendukung pendekatan sertifikasi yurisdiksi dan melihat, penting untuk memulai  pemetaan petani swadaya secara kolektif, dan mendorong percepatan pemberian legalitas lahan untuk petani sawit yang lahannya berada di luar kawasan hutan. Ini prioritas perencanaan untuk petani. Secara paralel, berbagaipihak perlu mencari jalan keluar yang disepakati bersama untuk sawit yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, agar TBS yang dihasilkan untuk waktu tertentu tetap dapat diterima oleh pasar.

Kegiatan pemetaan dan survei petani telah dimulai. Misalnya, di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dandilakukan oleh SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), dan didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel dan beberapa lembaga lainnya, yang tergabung dalam Sahabat Muba.

Pihak SPKS berharap, hasil dari pemetaan dan survei yang telah dilakukan bisa digunakan sebagai basis oleh Pemda Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyusun strategi demi mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan petani sawit swadaya di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasain.

Dalam Workshop bersama SPKS di kantor UPTD Perkebunan Lalan, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Iskandar mengatakan, data yang telah didapat tersebut, selain bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya, bisa juga menjadi acuan Pemda dalam mengambil kebijakan.

Hal ini penting dalam mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pilihan tujuan bagi para pembeli yang mencari minyak sawit berkelanjutan, yang dapat dilacak balak,  serta tidak berkontribusi pada deforestasi (a verified sourcing area). Dengan memposisikan daerah sebagai sourcing area untuk minyak sawit berkelanjutan,  maka akan dapat  menarik para pembeli, lembaga keuangan, donor dan organisasi lainnya, baik untuk memberikan insentif maupun melakukan investasi pada titik-titik kegiatan yang telah direncanakan oleh Kabupaten Musi Banyuasin.

 “Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, harus selalu mengacu kepada aturan tata ruang. Sehingga, selalu memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sekitarnya,” kata Beni menjelaskan. (T1)