Berita Lintas
sawitbaik

119.634 Ha Lahan Gambut Di Kalbar Direstorasi



119.634 Ha Lahan Gambut Di Kalbar Direstorasi

INFO SAWIT, PONTIANAK –Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Karsono R mengatakan, luas lahan gambut di Kalbar sekitar  1,68 juta hektare atau 11,4% dari total luas Kalbaryang mencapai 14,68 juta hektare (ha).

Kawasan lahan gambut ini terdapat di empat kabupaten, yakni, Ketapang 284.506 hektare (16,9 persen), Kapuas Hulu 282.832 hektare (16,8 persen), Kubu Raya 471.187 hektare (28,0 persen) dan Landak 56.203 hektare (3,3 persen).

Sementara itu target restorasi lahan gambut di Kalbar berdasarkan keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut nomor SK.05/BRG/KPTS/2016tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut tercatatseluas 119.634 hektare. Restorasi lahan gambut dilakukan di tiga kawasan, yakni kawasan lindung,seluas 28,318 hektare, kawasan budidaya berizin, seluas 64,077 hektare dan kawasan budidaya tidak berizin, seluas 27,239 hektare.

Seperti dikutip daritribunnews.com, kegiatan restorasi itu bakal dilakukan di beberapa kabupaten, diantaranya, di Kabupaten Bengkayang (2,452 hektare) untuk kawasan budidaya berizin.Kabupaten Kapuas Hulu (5,544 hektare) untuk kawasan lindung, kawasan budidaya berizin (58 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (290 hektare).

Kabupaten Kayong Utara (6,585 hektare) untuk kawasan lindung, kawasan budidaya berizin (290 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (10.987 hektare). Kabupaten Ketapang (4,871 hektare) untuk kawasan lindung, kawasan budidaya berizin (19,515 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (5,315 hektare).

Kabupaten Kubu Raya (11,244 hektare) untuk kawasan lindung, kawasan budidaya berizin (28,001 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (9,518 hektare). Sementara Kabupaten Landak (3,088 hektare) kawasan budidaya berizin.

Kabupaten Mempawah kawasan budidaya berizin (5,312 hektare), Kabupaten Sambas kawasan budidaya berizin (1,753 hektare), Kabupaten Sanggau kawasan budidaya berizin (3,086 hektare).

Kabupaten Sintang kawasan lindung (73 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (82 hektare).Kota Pontianak kawasan budidaya berizin (330 hektare) dan kawasan budidaya tidak berizin (16 hektare), serta Kabupaten Melawi kawasan budidaya tidak berizin (827 hektare).(T2)