Berita Lintas
sawitbaik

Ini Nasib Lahan Gambut di Areal HGU



Ini Nasib Lahan Gambut di Areal HGU

INFO SAWIT, JAKARTA - Pada pertengahan November 2016 lalu, Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan lahan gambut pada lokasi permohonan HGU digelar di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Acara ini dihadiri perwakilan dari Badan Restorasi Gambut (BRG), perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta para pelaku perkebunan kelapa sawit, dimana dalam Rakor itu menghasilkan berbagai kesepakatan untuk menetapkan status lahan gambut yang ada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Seperti hasil Rakor yang didapat InfoSAWIT, kesepakatan ini berlaku untuk permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dalam persiapan proses Penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha dan perizinannya terbit sebelum Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Rstorasi Gambut, yang di dalamnya terdapat lahan gambut.

Berikut bunyi kesimpulan dari rapat tersebut: Akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), terhadap Peta lndikatif Prioritis Restorasi sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK 05/BRG/KPTS/2016 tentang Penetapan Peta lndikatif Restorasi Gambut pada 7 provinsi yang ditetapkan.

Pertama, bagi permohonan Hak Guna Usaha di dalam 7 provinsi setelah dilakukan verifikasi dan di luar 7 provinsi dapat diterbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usahanya dengan persyaratan dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Pemegang HGU wajib memelihara dan mempertahankan lahan gambut yang berada di areal HGU yang masuk dalam kriteria perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Melakukan restorasi terhadap lahan-lahan yang terdegradasi.
  3. Kewajiban tersebut dicantumkan dalam sertifikat.
  4. Melaporkan semua kegiatan pemeliharaan dan perlindungan dan/atau restorasi setiap 6 bulan (semesteran) kepada Badan Restorasi Gambut, dengan tembusan kepada MenteriAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kedua, terhadap permohonan HGU yang baru, di dalam susunan panitia B perlu ditambahkan anggota dari Badan Restorasi Gambut (BRG) daerah, atau jika dalam suatu daerah tersebut belum terbentuk BRG daerah, maka anggotanya bisa berasal dari instansi yang menangani perlindungan lahan gambut.

Ketiga, apabila dalam pemeriksaan panitia B terdapat lahan gambut di areal yang dimohon HGU maka tunduk pada persyaratan yang tersebut pada angka pertama.

Keempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut sepakat menggunakan peta acuan lahan gambut yang sama dan dijadikan sebagai acuan proses perizinan di lahan gambut. (T2)