Berita Lintas
sawitbaik

Restorasi Libatkan Swasta Hingga Radius 3 Km Dari Wilayah Konsesi



Restorasi Libatkan Swasta Hingga Radius 3 Km Dari Wilayah Konsesi

INFO SAWIT, KANDANGAN – Kegiatan restorasi rawa gambut bakal melibatkan pihak swasta, seperti amanat Presiden Joko Widodo, di antaranya mencakup pemulihan gambut di luar lahan konsesinya. Radiusnya hingga 3 kilometer dari batas luar konsesi mereka.

Ajakan melibatkan pihak swasta dan lembaga-lembaga pemerintah itu ditegaskan Presiden dalam rapat kabinet terbatas, 11 Januari 2017. "Ada 400.000 hektare (target luas restorasi 2017) yang bukan wilayah tanggung jawab konsesi, tetapi tetap harus dibantu. Ada tambahan penugasan yang diberikan," kata Deputi I Badan Restorasi Gambut (BRG), Budi S Wardhana, belum lama ini dilansir Kompas.

Penugasan dari pemerintah itu meliputi: pemilik konsesi menyusun rencana restorasi di dalam dan luar batas konsesi. Saat ini, BRG meminta pemilik konsesi, 25 di antaranya di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, untuk menyelesaikan penetapan lokasi restorasi.

Tiga perusahaan telah menyelesaikan verifikasi peta indikatif area konsesi BRG di lapangan. Perusahaan tersebut tinggal membuat rencana restorasi dan pekerjaan fisik.

Sejauh pembicaraan dengan beberapa pemilik konsesi, kata Budi, mereka tak keberatan dengan tambahan tugas restorasi. Itu juga bagian dari solusi konflik dengan masyarakat.

Meski restorasi gambut terus dikerjakan, pemerintah diminta juga menyentuh ketelanjuran pemberian konsesi perusahaan yang mencaplok lahan garapan warga. Langkah itu didorong menjadi bagian dari kriteria pemulihan gambut untuk mengatasi ketimpangan penguasaan agraria, serta pemerataan kesejahteraan.

"Pemulihan gambut hendaknya menyentuh akar sosial penguasaan lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono.(T2)