INFO SAWIT, HULU SINGAI – Dari seluas 1.820 hektare, sebanyak 80% lahan pertanian di Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, diduga diambil alih perusahaan pemegang hak konsesi selama 10 tahun terakhir. Saat ini sekitar 180 hektare lahan yang tersisa juga terus terancam oleh tekanan konsesi yang berusaha menguasai. Praktik tersebut secara signifikan memengaruhi ekonomi warga desa yang berada di sekitar rawa gambut tersebut. "Sejak 2009 konsesi mulai gencar merambah," kata Lamsun, Ketua Komunitas Warga dan Petani Desa Samuda, saat ditemui di sekitar lahan yang dikelolanya, belum lama ini, seperti ditulis Media Indonesia.
Menurutnya, modus perampasan lahan warga dilakukan melalui perambahan secara masif untuk tanaman sawit. Selain itu, jalan yang menjadi satu-satunya jalur warga menuju lahan sering ditutup paksa sehingga kerap menimbulkan konflik. "Ketika konflik terjadi, kami biasanya berusaha bertemu pihak perusahaan. Pada akhirnya konflik selalu dimenangi perusahaan karena warga terintimidasi secara langsung atau akibat ketidakmampuan mengembalikan fungsi awal lahan yang telah ditanami sawit," ungkap Lamsun. Untuk menyelesaikan konflik, akhirnya perusahaan membeli lahan warga dengan harga rata-rata Rp1 juta hingga Rp10 juta per ha.
Akibat praktik tersebut, ujarnya, di Kecamatan Daha Selatan saat ini hanya tersisa 21 keluarga yang masih memiliki lahan untuk bertani. "Awalnya ada lebih dari 100 keluarga. Kami menerima lahan adat tersebut secara rata sejak lebih dari 60 tahun lalu untuk dikelola setiap keluarga. Dahulu, pemerintah daerah dan desa menentukannya," kata Lamsun. (T2)










