INFO SAWIT, KUALA KAPUAS – Karena sudah kurang lebih 9 tahun setelah lahan bersertifikat yang mereka miliki digarap oleh salah satu perusahaan sawit, serta kurang lebih 4 tahun ini, setelah panen mereka sama sekali tak mendapatkan kontribusi, beberapa warga Desa Keladan Jaya Lamunti mengharapkan bantuan Bupati demi keadilan untuk mendapatkan haknya selaku pemilik tanah.
Selain tanah yang digarap tanpa pemberitahuan, keinginan untuk mengolah atau mengelola sendiri lahan-lahan milik mereka, justru dilarangan tegas oleh pihak managemen perusahaan. Seperti yang diungkapkan oleh Tuhem, Hariayadi, Fauzi, Sumardi, dan Ponijan – pemilik tanah yang disahkan diatas sertifikat keluaran tahun 1998 yang mereka miliki sampai sekarang.
“Kami hanya ingin menanyakan hak kami saja, Pak. Lahan yang digarap adalah lahan milik kami. Ini dibuktikan dengan Surat Hak milik berupa sertifikat. Sudah kurang lebih tahun ini, setiap kali kami menanyakan, bahkan sejak panen, mereka seakan tak mau tahu,” kata Tuhem saat berbincang dengan wartawan belum lama ini, seperti dikutip tabengan.com.
Tuhem juga menuturkan, warga sendiri sudah sering mempertanyakan hal pembagian hasil kepada pihak perusahaan. Namun jawabannya selalu nihil dan tidak mengenakkan. Sehingga, tambah Tuhem, terpaksa warga membuat portal jalan agar perusahaan tidak memanennya. Ini bertujuan agar lahan yang mereka miliki dapat dikelola sendiri. Namun, lanjut dia, mereka malah dilaporkan ke polisi.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Kaladan Jaya, Andelson, saat dikonfirmasi menerangkan, pihak desa rencananya akan melakukan mediasi, antara masyarakat dan pihak perusahaan “Rencananya, kita akan melakukan mediasi terkait dengan kepemilikan lahan warga tersebut dengan pihak perusahaan. Mudah-mudahan Rabu ini akan kita lakukan di kantor Desa Kaladan Jaya,”kata Andelson. (T2)










