INFO SAWIT, PEKANBARU -Diduga beroperasi secara ilegal, 33 perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pihak pelapor adalah LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR).
Usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau, belum lama ini, Koordinator KKR, Fachri Yasin mengatakan, 33 perusahaan yang barusan dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Ditambahkannya, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit sedang ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU)."Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," katanya, seperti dilansir Riauterkini.com.
Lebih lanjut, tutur Fachri, 7 perusahaan yang dilaporkan itu itu berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, 5 perusahaan di Rohul dan 5 di Pelalawan, 4 di Kuantan Singingi dan 4 di Kampar, di Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing masing 3 perusahaan, di Bengkalis dan Siak masing masing satu perusahaan.(T2)









