Berita Lintas
sawitbaik

Segera Disidang, Si Pemalsu BibitSawit



Segera Disidang, Si Pemalsu BibitSawit

INFO SAWIT, BALIKPAPAN - Dua pelaku pemalsuan ribuan bibit kelapa sawit akhirnya ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial AND, warga Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), dan ANW, warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Sudah (ditetapkan tersangka), berkasnya juga dinyatakan P-21 (lengkap) dan siap disidangkan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Nasri, didampingi Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi), AKBP Seber R Kombong, sepertidilansirKaltim Post, belum lama ini.

Dari pemeriksaan, AND mengaku mendatangkan benih bibit palsu atau dalam dunia sawit disebut ilegitim dari Makassar. Satu bibit dibeli dengan harga Rp 1.500. Kemudian dibibitkan hingga siap tanam yang memasuki umur 1,5 tahun. Bibit itu lalu dijual seharga Rp 20 ribu kepada petani.

Untuk meyakinkan konsumen jika benih yang dijual adalah bibit unggul, AND memperlihatkan sertifikat dari PT Lonsum Tbk, Medan. “Ada 17.980 bibit yang kami sita,” tutur Seber R Kombong.

Sementara dari tersangka ANW, penyidik menyita 7.200 benih. Kepada penyidik, ANW mengatakan, jika dia tidak mengenal penjual benih palsu yang dibeli. Kemudian membibitkannya hingga umur tiga bulan dan menjualnya sebesar Rp 15 ribu. Dari penjualan tiap benih, dia mengantongi untung sebesar Rp 5 ribu. “Pengembangan masih terus berjalan,” kata Seber.

Polisi meyakini, masih ada pelaku lain yang mengedarkan atau membibitkan benih palsu tersebut. “Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan penyelidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Desember 2016, Subdit Indagsi telah menetapkan empat tersangka dengan modus yang sama. Mereka ditangkap di dua lokasi. Tersangka WA, dengan jumlah bibit sawit palsu 25.923, ditangkap di Sebulu, Kutai Kartanegara. Kemudian di Waru, Penajam Paser Utara (PPU), polisi mengamankan tiga orang. Mereka adalah ED, dengan jumlah bibit palsu 20.087.

Kemudian 7.640 bibit palsu diamankan dari IR. Sementara dari tangan AB, 6.647 bibit palsu turut disita. Dari keempatnya, total barang bukti yang diamankan sebanyak 60.297 bibit palsu. Sehingga total bibit kelapa sawit palsu jika ditambah dari tersangka AND dan ANW mencapai 85.477 benih.

Nasri menguraikan, dari penyidikan mendalam, tidak ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat kepada para tersangka. Itu berdasarkan konfirmasi dari sumber benih kelapa sawit resmi dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Samarinda. Sehingga tersangka diduga memalsukan sertifikat PPKS untuk mengelabui pembeli.

Diamelanjutkan,  benih tanaman atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, dan peredaran benih tanaman, yang menghasilkan benih kelapa sawit untuk diedarkan, wajib diperiksa oleh instansi terkait. Kemudian, PPKS mengeluarkan sertifikat.

“Kami cek, surat keterangan dari instansi berwenang tidak ada, termasuk kewajiban pemasangan label pada benih siap tanam yang disahkan Dinas Perkebunan Kaltim selaku pengawas tanaman perkebunan,” beber mantan Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan itu. (T2)