Berita Lintas
sawitbaik

3 Alasan RUU Perkelapasawitan Masuk Prolegnas



3 Alasan RUU Perkelapasawitan Masuk Prolegnas

INFO SAWIT, JAKARTA – Sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Perkelapasawitan sempat dicoret tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), alasannya terlalu sektoral, lantaran jika salah satu komoditas dibuatkan payung UU komoditas lain dikhaatirkan akan iri dan meminta dibuatkan UU serup. “Namun para pengusung RUU Perkelapasawitan mampu meyakinkan Dewan, maka kembali masuk dalam Prolegnas,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan kepada Info SAWIT, belum lama ini di Jakarta.

Tercatat ada tiga alasan yang membuat RUU Perkelapasawitan kembali diterima, selain komoditas kelapa sawit ini memiliki kontribusi tinggi terhadap perekonomian negara, lantaran nilai devisa komoditas ini ditaksir mencapai Rp 275 Triliun. Namun yang terpenting dibuatnya payung hukum UU untuk komoditas ini lantaran hendak mencapai tiga tujuan, pertama, untuk bidang sosial dan ekonomi diharapkan bisa menjamin kesejahteraan petani, sehingga berimplikasi pada meningkatnya perekonomian negara. “Sebab itu pengembangan sawit akan difokuskan pada perusahaan dalam negeri, termasuk pemberian insentif,” tutur Daniel.

Kedua, guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas perusahaan sawit dari hulu sampai hilir, dan ketiga, bagaimana RUU ini memberikan jalan keluar terhadap karut marutnya perijinan dan bisa menjadi solusi bagi permasalahan tumpang tindih perijinan. “Selain itu harapannya RUU ini akan menjadi solusi bagi kebun sawit ilegal lantaran dari 15 Juta ha, sekitar 5 juta ha kebun sawit diduga ilegal,” tandas Daniel. (T2)