Berita Lintas
sawitbaik

RUU Perkelapasawitan Perlu Ditambah Pasal Berkelanjutan



Harry Purnono, Peneliti CIFOR dan Guru Besar Kehutanan IPB
RUU Perkelapasawitan Perlu Ditambah Pasal Berkelanjutan

INFO SAWIT, JAKARTA – Supaya RUU Perkelapasawitan ini sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang merupakan amanat UUD 1945 (hasil amandemen IV) Pasal 33 ayat 4, yang berbunyai “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Maka aspek berkelanjutan mesti pula dimasukan dalam RUU Perkelapasawitan, kendati kata Peneliti CIFOR dan Guru Besar Kehutanan IPB, Herry Purnomo, pada RUU Perkelapasawitan sudah terdapat aspek berkelanjutan utamanya pada pasal 2d dimana tercatat Perkelapasawitan dilaksanakan dengan asas ‘Berkelanjutan’ yang dalam penjelasannya melingkupi pemanfaatan sumberdaya alam secara konsisten dan berkesinambungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memerhatikan fungsi sosial budaya.

Namun, kata Harry, isi dari RUU ini belum mencerminkan itu. Naskah RUU sendiri mempunyai beberapa kekurangan yang bisa diperbaiki, diantaranya, masalah lingkungan dan keanekaragaman hayati (biodiversity) kurang kuat, tidak menjadi ruang lingkup sendiri, tetapi hanya bagian dari yang lain.

Lantas, illegalitas kebun sawit, tandan buah segar (TBS) yang mengalir ke pabrik kelapa sawit (PKS), dan illegalitas minyak sawit (CPO/PKO) yang masuk ke kilang sawit untuk diproses lebih lanjut tidak banyak disinggung.

Masih banyak permintaan akan keringanan pajak, namun potensi trilyunan pajak-pajak yang hilang tidak disinggung. “Dan konversi hutan menjadi kebun kelapa sawit secara illegal kurang disinggung. Moratorium ekspansi sawit dan pengembangan konversi gambut tidak disinggung,” tandas Herry Purnomo kepada Info SAWIT, belum lama  ini di Jakarta. (T2)