Berita Lintas
sawitbaik

Pembahasan RUU Perkelapasawitan Masih Panjang



Pembahasan RUU Perkelapasawitan Masih Panjang

INFO SAWIT, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perkelapasawitan belum mendapat kepastian kapan akan disahkan. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, hingga saat ini, naskah RUU tersebut sedang diproses di Badan Legislasi (Baleg). "Draftnya masih diformulasi kembali. Ada kemungkinan berubah-ubah, bahkan sampai di tingkat satu masih bisa berubah," jelasnya.

Meski target penyelesaian RUU Perkelapasawitan belum diputuskan, DPR menargetkan pembahasan naskah dengan Pemerintah bisa berlangsung tahun ini. Sedangkan untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah. “Kami dorong masa persidangan sekarang. Hanya nanti kita lihat akan dibahas lebih detail lagi oleh Baleg,” ujar Daniel kutip Kontan.

Ia bilang, ada beberapa Undang-undang (UU) yang juga mendesak untuk disahkan, terutama UU Pemilu. Ia berharap adanya UU Perkelapasawitan dapat menjadi solusi yang baik bagi petani, masyarakat, hingga pelaku usaha. “Harapannya, UU ini bisa mengakomodir semua kepentingan dan memaksimalkan industri sawit agar semakin profesional. Petani sawit juga makin sejahtera. Lahan yang produktivitasnya rendah bisa meningkat. Yang kualitas produknya belum standar menjadi standar. Itu semua tujuannya,” ujar Daniel.

Menanggapi soal adanya beberapa pasal dari RUU Perkelapasawitan yang tumpang tindih dengan UU Perkebunan, Daniel mengatakan bahwa UU perkebunan mengatur kebun yang legal, berbeda dengan RUU Perkelapasawitan. “RUU ini sifatnya lebih sektoral. UU Perkebunan pasti mengatur kebun yang legal karena normalnya negara tidak mungkin mengatur yang ilegal. Nah, faktanya di sawit banyak sekali yang illegal. RUU ini salah satu babnya akan mengatur tentang lahan ilegal ini,” tuturnya. (T2)