Berita Lintas
sawitbaik

Regulasi Gambut Ancam Budidaya Perkebunan dan Pertanian



Regulasi Gambut Ancam Budidaya Perkebunan dan Pertanian

INFO SAWIT, PEKANBARU Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelolanya. Masalah masih bertambah dengan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), sehingga menimbulkan kebingungan publik.

Pernyataan itu disampaikan Pakar hukum Universitas Atmajaya Kristianto PH dan Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan HKTI Didik Hariyanto di Riau, pada Minggu, 29 Januari 2017. Menurut Kristianto, hingga kini belum tersedia data valid tentang gambut yang bisa dijadikan acuan implementasi PP Gambut. Sementara secara teknis, masih ada perdebatan para ahli gambut tentang pengelolaan gambut berkelanjutan.

"Ketiadaan data valid dan kelemahan secara teknis, mengakibatkan kebijakan pengelolaan gambut saat ini tidak memiliki landasan yang kuat. Padahal, kebijakan tersebut sudah langsung berdampak di lapangan,” katanya. Beberapa pasal kontroversial menyangkut kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter. Selain itu, 30 persen dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) langsung ditetapkan sebagai fungsi lindung.

 Sementara itu menurut Didik, PP 57/2016 dengan sejumlah aturannya, berpotensi mengkriminalisasi sektor usaha perkebunan dan kehutanan. Terutama aturan kontroversial yaitu pembatasan tinggi muka air sebesar 0,4 meter. "Kelihatannya, sederhana hanya pembatasan muka 0,4 meter. Namun itu menjadi masalah serius karena tidak dapat diaplikasikan di lapangan. Dampaknya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat sudah pasti mati. Tidak mungkin mengikuti aturan tersebut,” kata Didik dikutip viva.co.id.

Didik mensinyalir, kriteria kerusakan dalam PP Gambut, tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif. Kriteria tersebut tidak akan mampu dipenuhi para pihak yang melakukan kegiatan budidaya di lahan gambut. Itulah yang disebutnya sebagai alasan yang rawan dikriminalisasi.

Dengan aturan itu, kata Didik, pemerintah seakan menginginkan kematian kegiatan ekonomi masyarakat dan perusahaan di sektor pertanian dan kehutanan. Padahal, pemerintah pada dasarnya harus melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha. "Saya setuju apabila semua pihak melakukan class action atas peraturan pemerintah itu," kata Didik. (T2)