INFO SAWIT, JAKARTA – Sepanjangn 2016 lalu, industri kelapa sawit nasional menghadapi berbagai tantangan, baik fluktuasi harga sawit yang masih saja terjadi, dan sederet masalah yang perlu segera dicarikan solusi. Berikut permasalah sawit yang menjadi refleski khir tahun Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pertama, wWacana pemerintah untuk memoratorium pananaman sawit menjadi ancaman perkembangan industri minyak sawit Indonesia. Kedua, kepastian Hukum menyangkut lahan/tata ruang masih tetap menjadi momok bagi industri kelapa sawit. Permasalahan tumpang tindih lahan masih banyak yang belum terselesaikan. Penetapan RTRW beberapa provinsi telah mengindikasikan pengurangan kawasan APL sehingga kebun-kebun yang telah memiliki HGU terindikasi masuk dalam kawasan hutan.
Lantas ketiga, meskipun pemerintah telah melakukan deregulasi beberapa peraturan yang menghambat perkembangan industri, industri sawit masih belum mendapatkan dampak yang signifikan dari program deregulasi ini karena belum ada deregulasi secara konkret untuk industri kelapa sawit.
Keempat, Peraturan daerah (Perda) yang kontraproduktif masih bermunculan di daerah-daerah. Kelima, kampanye negatif dari dalam dan luar negeri semakin gencar dilaksanakan LSM/NGO lokal dan asing terutama pada saat terjadi kebakaran lahan di Indonesia. “Kampanye juga sekarang mulai diarahkan kepada hal terkait hak asasi manusia seperti child labour dan perampasan hak masyarakat adat,” tutur Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan dalam rilis resmi yang diterima Info SAWIT belum lama ini.
Terakhir keenam, kasus kebakaran lahan masih menjadi “ancaman” karena masalah kebakaran lahan diproses hukum dianggap sebagai masalah pidana. (T2)







