Berita Lintas
sawitbaik

HGI Dukung Uji Materi PP Gambut



HGI Dukung Uji Materi PP Gambut

INFO SAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI) mendukung pihak yang akan mengajukan uji materi PP No. 57/2016 tentang Perubahan PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Ketua HGI Supiandi Sabiham mengatakan perumusan beleid tersebut cacat prosedur karena tidak memiliki naskah akademik. Pasalnya, kalangan masyarakat ilmiah yang berkompeten seperti HGI tidak diajak untuk menyusun PP No. 57/2016. “Landasan ilmiah tidak ada. PP itu lebih sebagai political decision,” katanya saat seperti dilansir Bisnis.com, belum lama ini.

Salah satu keberatan HGI adalah terkait tinggi muka air tanah lahan gambut sedalam 0,4 m. Jika muka air lebih rendah, lahan gambut budidaya dinyatakan rusak. Supiandi mengungkapkan pengelola lahan gambut akan dirugikan dengan ketentuan itu. Padahal, lahan gambut masih bisa diusahakan bahkan jika tinggi muka air lebih dalam dari 0,4 m.

Karena itu, sambung Guru Besar Kimia Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, wajar bila masyarakat maupun pengusaha mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Sebab merekalah yang merasakan langsung dampaknya.  “Malahan saya dengar masyarakat Riau tidak hanya mengajukan uji materi, tetapi class action segala. HGI siap memberikan landasan ilmiahnya,” katanya.

Supiando mencontohkan dari 11 juta hektare (ha) luas perkebunan kelapa sawit Indonesia, yang berdiri di lahan gambut sekitar 1,2 juta ha-1,5 juta ha. Dari jumlah tersebut, sekitar 40% diusahakan oleh masyarakat.“Jadi bisa dibayangkan kalau sampai dibekukan. Kerugian tidak hanya materi tapi tenaga kerja akan banyak masalah,” ujarnya. (T2)