INFO SAWIT, TANA PASER – Ketidaksesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh Tim Penentu Harga TBS Provinsi Kaltim dengan harga di perusahaan perkebunan di Kabupaten Paser, membuat sejumlah petani dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kecewa. Untuk itu, mereka melaporkan Dinas Pertanian (Distan) Paser, Tim Penetapan Harga TBS dan 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Kejari Tanah Grogot.
Saat dikonfirmasi, Distan Kabupaten Paser melalui Kabid Perkebunan Bahriansyah membenarkan ihwal kejadian ini. Bahkan, pihaknya pun telah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Disinyalir, lanjut dia, rendahnya harga beli TBS Kelapa Sawit di loading-loading perusahaan dipicu oleh harga CPO yang fluktuatif dan tidak berperannya koperasi, serta harga TBS yang ditetapkan tim penentu berlakunya selama sebulan. “Sepertinya perusahaan perkebunan kepala sawit mengikuti harga CPO dunia yang bisa berubah-ubah setiap saat. Dan saat ini, para petani juga menjual langsung ke loading-loading perusahaan,” ucapnya seperti dilansir korankaltim.com.
Karena itu, pihaknya menyarankan solusi dengan membuat nota kesepahaman antara petani selaku penjual dengan pihak perusahaan sebagai pembeli. Apakah mengikuti harga pasar atau harga yang ditetapkan pemerintah. (T2)










