INFO SAWIT, SANGATTA – Perjuangan warga Kecamatan Karangan yang tergabung dalam Lembaga Pemangku Adat Dayak Basap (LPADB) dan 12 kelompok tani serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur mendapatkan hasil positif. Bupati Ismunandar memberikan solusi terhadap penyelesaian sengketa warga dan perusahaan itu. Bupati meminta kepada perusahaan untuk mengizinkan warga memanen kebun sawit yang mereka kelola.
Keputusan itu diambil usai rapat yang berlangsung, Rabu (1/2) lalu. Rapat digelar di kantor Bupati Kutim di kawasan perkantoran Bukit Pelangi. Kesepakatan juga diamini oleh Manajer PT Bima Agri Sawit (BAS). Perusahaan mempersilakan warga memanen sawit selama proses sengketa masih berjalan.
Ketua GMNI Kutim Khairuddin menuturkan, meskipun warga Karangan dan Dayak Basap menyambut baik solusi tersebut, tetapi warga tidak akan melakukan panen tanpa izin tertulis dari perusahaan. Artinya, warga meminta perusahaan mengeluarkan surat izin secara tertulis dan diberikan kepada warga. “Insya Allah akan diselesaikan oleh pihak–pihak yang terkait di dalamnya,” kata Khairuddin seperti dilansir korankaltim.com.
Hal senada diungkapkan Ketua LPADB Amat Ismail. Dia mengucap syukur dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur serta perwakilan PT BAS. Ini solusi bagi penyelesaian masalah tersebut. Warga bisa tetap mendapatkan penghasilan sementara kepastian hukum juga berlangsung. (T2)










