Berita Lintas
sawitbaik

Menghapus 4 Pasal yang Berkaitan dengan Petani



Menghapus 4 Pasal yang Berkaitan dengan Petani

Pertengahan tahun ini Pemerintah lewat Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana dalam revisi beleid tersebut 1 pasal diubah, dan 3 pasal lainnya dihapus, utamanya berkaitan dengan petani swadaya.

Pada awal Juni 2016 lalu, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 29 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari beleid sebelumnya Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam beleid baru itu pemerintah melakukan perubahan pada Pasal 1 angka 4, kemudian Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 dihapus atau tidak diberlakukan. Dimana pada pasal 1 angka 4 berbunyi, Unit Pengolahan Hasil Perkebunan selanjutnya disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.

Dimana sebelumnya Pasal 1 angka 4 itu berbunyi, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.

Sementara untuk . . .