Berita Lintas
sawitbaik

Pelaku Sawit Wajib Terapkan Plasma 20%



Pelaku Sawit Wajib Terapkan Plasma 20%

INFO SAWIT, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengingatkan kalangan pengusaha kelapa sawit agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat. “Kewajiban plasma ini harus ditegaskan agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” katanya dalam acara Pekan Nasional Sawit Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Setiap pengusaha perkebunan diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha. Karena itu, Sofyan memastikan BPN siap membantu pengusaha jika mengalami dalam sertifikasi lahan. Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka.

Namun, sejak berlakunya Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20% HGU. Secara terpisah, Managing Director for Sustainability Golden Agri Resources Ltd (GAR) Agus Purnomo memastikan perusahaan itu secara grup telah menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma. Dari total konsesi seluas 500.000 hektare (ha), sekitar 115.000 ha atau lebih dari 20% telah digarap oleh para pekebun plasma.

Meski demikian, Agus mengakui jika ditilik per entitas, tidak semua anak usaha GAR mengalokasikan 20% dari luas konsesi buat kebun plasma. Dia mengatakan kondisi ini disebabkan tiap entitas memiliki riwayat perizinan dan regulasi plasma yang berbeda-beda.  “Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 40 tahun. Jadi sudah mengalami banyak pengaturan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Agus mengisyaratkan GAR hanya akan memenuhi ketentuan plasma yang berlaku sejak 2013 itu. Sayangnya, saat ini kebanyakan lahan petani di sekitar konsesi entitas GAR masih berstatus kawasan hutan sehingga tidak memiliki legalitas. Untuk itu, Agus meminta pemerintah melepaskan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain sehingga petani mendapatkan izin budidaya dari bupati. Langkah ini, menurut dia, sejalan dengan rencana distribusi lahan dalam skema reforma agraria.

Jika sudah legal, tambah Agus, GAR juga menginginkan agar kelompok tani bergabung dalam wadah koperasi. Dengan demikian, kontrak kemitraan antara perkebunan inti dengan plasma dapat dilakukan antara perusahaan dengan koperasi. “Komitmen kami jelas. Kalau lahan legalnya ada besok, besok juga kami bangun plasma untuk masyarakat,” kata Agus seperti dilansir tempo.co. (T2)