Berita Lintas
sawitbaik

RUU Perkelapasawitan Lindungi Kepentingan Nasional



RUU Perkelapasawitan Lindungi Kepentingan Nasional

INFO SAWIT, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Firman Soebagyo mengatakan, komoditas unggulan nasional seperti sawit, dan tembakau harus dilindungi melalui Undang-Undang demi kepentingan nasional. Dia mengatakan sebuah Undang-Undang yang dibuat harus berpihak kepada kepentingan nasional.

Menurut Firman, komoditas sawit merupakan potensi ekonomi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara hingga 20 miliar/tahun dolar AS. Indonesia adalah negara pengekspor CPO terbesar di dunia, sementara Malaysia adalah negara pengekspor CPO kedua setelah Indonesia.

Di Malaysia, lanjut Firman, sudah mempunyai UU Sawit. Dalam konteks ini, Indonesia perlu memiliki payung hukum untuk melindungi sektor perkelapasawitan. Firman mengatakan RUU Perkelapasawitan akan mengatur hulu sampai hilir. Selain juga akan lebih memperhatikan kedaulatan petani pekebun dan tenaga kerja.

“RUU ini juga menegaskan agar pemerintah mempunyai blue print dan grand strategy yang jelas dalam pembangunan sektor perkelapa sawitan,” kata Firman dalam siaran persnya.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR ini mengatakan, untuk memperdalam RUU Perkelapasawitan, Baleg sudah merencanakan akan mendengarkan pendapat ahli baik yang pro atau kontra terhadap RUU ini. Mereka diantaranya, ahli gambut, ahli ilmu tanah, termasuk NGO’s yang anti gambut.

“Dengar pendapat ahli dirasa penting untuk saling berargumentasi, sehingga pendapat mereka bisa menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujar Firman.

Sementara alasan yang disampaikan DPR dalam mengusung RUU ini, menurut pihak Sawit Watch terkesan sangat dibuat-buat, seperti tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini. Bahwa persoalan kesejahteraan petani, profesionalitas perusahaan dan tumpang tindih ijin merupakan persoalan yang sejak lama terjadi di perkebunan kelapa sawit. Dan hal ini sudah sejak Sawit Watch berdiri pada tahun 1998 selalu menyuarakan hal-hal tersebut. Pertanyaannya, apakah harus membuat satu regulasi baru untuk menangani hal ini.

Kepala Desk Kampanye Sawit Watch, Maryo Saputra Sanuddin, menyampaikan Sawit watch dengan tegas MENOLAK RUU Perkelapasawitan yang sedang dibahas di DPR saat ini. Bahwa persoalan kesejahteraan petani, profesionalitas perusahaan dan tumpang tindih ijin merupakan persoalan klasik dan terjadi sudah sejak lama dan bahkan ketika industri ini berkembang di Indonesia.

Peratuan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan-persoalan ini sudah ada, seperti UU Perkebunan 39 tahun 2014, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani no 19 tahun 2013, Permentan 29 tahun 2016 (perubahan permentan 98/2013), Permentan 11/2015 tentang ISPO. Jadi kami rasa sudah tidak perlu lagi membuat satu UU yang sebenarnya sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Terlebih lagi setelah kami mendapat draft dari RUU ini, hampir sebagian besar isi dalam RUU ini sudah ada dalam UU Perkebunan.

“Jadi sebenarnya RUU ini untuk siapa dibuat, apakah “murni” inisiatif DPR karena melihat industri ini semakin mendapat tekanan dari berbagai pihak atau ada pesanan dari oknum-oknum tertentu untuk terus melanggengkan usaha ini,” tandas Maryo. (T2)