INFO SAWIT, JAKARTA- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah membatalkan rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan minyak goreng curah dalam kemasan yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang.
Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang menilai dibatalkannya rencana pungutan PPN minyak curah akan ampuh mengurangi gejolak pengeluaran masyarakat terhadap laju inflasi. "Setidaknya setahun tanpa PPN. Ini supaya masyarakat tidak terlalu terbebani sehingga perlu bertahap, nanti dampaknya ke inflasi juga," ujar Togar seperti ditulis CNNIndonesia.com.
Togar menjelaskan, saat ini sekitar 70 persen sampai 80 persen konsumsi minyak goreng masyarakat bergantung pada minyak goreng yang dijual secara curah dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram (kg).
Dengan adanya kewajiban minyak goreng curah dijual dengan kemasan dan label, tentu akan mengerek harga jual barang tersebut. "Setidaknya dari yang sebelumnya Rp10 ribu per kg bisa Rp10.200 sampai Rp10.500 per kg, biaya tambahan untuk kemasan," imbuh Togar. (T2)










