Berita Lintas
sawitbaik

Civil Society Tolak RUU Perkelapasawitan



Civil Society Tolak RUU Perkelapasawitan

INFO SAWIT, JAKARTALantaran dianggap berpotensi merrusak Lahan Gambut, LSM Tolak RUU Perkelapasawitan. Aliansi lembaga swadaya masyarakat Human Rights Working Groups (HRWG), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Yayasan Auriga menganggap Rancangan Undang-Undang tentang Perkelapasawitan belum diperlukan. Alasannya hampir tidak ada norma baru yang ditawarkan dalam RUU ini, bahkan lebih banyak aturan-aturan yang dimuat mengaburkan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini.

“Keberadaan RUU Perkelapasawitan justru membuat regulasi makin carut marut, karena RUU ini melegalkan tindakan pelanggar hukum di areal gambut,” kata Deputi Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien di Menteng, Jakarta, belum lama ini kutip redaksi.co.id.

Menurut Andi, undang-undang ini terkesan akan melegalkan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dianggap illegal. Hal itu tertulis dalam pasal 23 draft RUU itu. Pasal itu sendiri mengatur soal hak budidaya Kelapa Sawit di atas sebidang tanah atau lahan setelah setelah memperoleh izin usaha. Adapun sebidang tanah yang dimaksud yaitu tanah mineral dan/atau lahan gambut. “Nampak jelas sekali dijadikan instrumen memutihkan atau memberi celah perusahaan agar dapat beroperasi di lahan gambut,” ujarnya.

Peneliti dari Yayasan Auriga Syahrul Fitra menuturkan RUU ini juga memuat aturan tentang perlindungan lahan gambut di pasal 49. Tapi pasal itu dianggap masih abstrak dan berpotensi bertolak belakang dengan kebijakan moratorium lahan gambut yang tertuang dalam PP No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “PP itu mengatur setiap orang dilarang membuka lahan sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budaya di areal gambut,” ujar Syahrul.

Selain masalah gambut, RUU ini dianggap belum diperlukan. Menurut Andi, 70 persen regulasi yang ada terkait masalah Kelapa Sawit, sudah dimuat dalam perundang-undangan yang lain. (T2)