Berita Lintas
sawitbaik

Ada Laporan Pencemaran Limbah Pabrik, Polres Sergai Langsung Sidak



Ada Laporan Pencemaran Limbah Pabrik, Polres Sergai Langsung Sidak

INFO SAWIT,  SERDANG BEDAGAI – Satuan Intelkam Polres Serdang Bedagai turun langsung ke lapangan di dusun II, desa Karang Tengah, Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai) terkait adanya laporan masyarakat melalui Ormas GEMAS (Gerakan masyarakat  Sergai) terhadap Operasional PKS  PT MAS (Pabrik Kelapa Sawit  PT Multi Agrindo  Sumatra), belum lama ini.

Informasi yang diterima Polres Serdang Bedagai terkait beroperasinya PKS  PT MAS yang mengakibatkan air sumur warga kering dan bau limbah hasil pengolahan  PKS. Hasil monitoring beberapa sumber antara lain manager PKS PT MAS Saiful, Kepala Desa Karang Tengah Darius Tarigan, Ketua BKM Al Ikhlas, ketua IPHI Serba jadi H sukirman, dan  Zaharuddin Sitorus.

Merujuk penjelasan Manajer PKS PT MAS, Saiful, bahwa setiap PKS yang baru beroperasi baik kecil maupun besar akan menghasilkan aroma bau yang bersumber dari limbah pada kolam penampungan. Hal itu lebih terasa pada waktu-waktu tertentu, untuk mengatasi hal tersebut saat ini pihaknya sedang mengembangbiakkan bakteri yang berfungsi untuk mengurangi aroma bau dan kadar kimia yang terkandung, dan setelah 120 hari minimal limbah sudah dapat disalurkan dari kolam penampungan.

Mengenai suara bising yang dihasilkan dari proses pengolahan tandon buah segar yang menggunakan tenaga uap, yang dinilai cukup mengganggu lingkungan, untuk saat ini suara bising  jauh berkurang, karena sudah ditambah peredam suara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Kenajisan, masjid Al Ikhlas H sukirman dan ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Serba Jadi, H Zaharuddin Sitorus menyatakan bahwa umat muslim yang melakukan sholat 5 waktu di masjid Al Ikhlas salah satu masjid paling dekat dengan PKS PT MAS, saat ini lebih dapat merasa nyaman beribadah karena kebisingan dari PKS PT MAS yang sudah jauh berkurang.

Tulis beritalima, menyangkut berkurangnya sumur bor milik masyarakat  menurut keterangan ahli dari BLH Provinsi Sumut Khairul, tidak ada hubungan antara air bawah tanah dgn air permukaan, dengan arti sumur bor milik PKS PT MAS sedalam 200 m, dan pihaknya bersedia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dapat membuktikan sumur bornya kering akibat  dari Sumur bor milik PKS PT MAS. (T2)