Berita Lintas
sawitbaik

Mantan Menkes, Investasi Sawit dari Pemberian PT Graha Ismaya



Mantan Menkes, Investasi Sawit dari Pemberian PT Graha Ismaya

INFO SAWIT, JAKARTA -  Selain didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 6,81 milyar, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Siti Fadilah Supari menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya.

Mantan Menteri Kesehatan itu didakwa menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari PT Graha Ismaya. "Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa dari KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip kontan.co.id

Pemberian ini diduga lantaran Siti Fadilah menyetujui revisi anggaran kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai supliernya. Pemberian tersebut digunakan Siti untuk berinvestasi di perusahaan sawit, PT Sammara Mutiara yang dikelola Jefri Nwdj bersama-sama dengan Srj Bimo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio. Hasilnya lantas digunakan diantaranya untuk membeli perhiasan, berlian, membayar cicilan rumah anaknya, menyelenggarakan pengajian dan untuk kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, dana gratifikasi diduga pula dipakai untuk menyumbang pembangunan masjid, membiayai pencetakan buku serta pembayaran uang muka apartemen di Kuningan City, Jakarta Selatan. (T2)