Berita Lintas
sawitbaik

Seolah Petani Terabaikan, SPKS Pertanyakan Dana BPDP



Seolah Petani Terabaikan, SPKS Pertanyakan Dana BPDP

INFO SAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sangat menyayangkan mayoritas dana BPDP tersebut telah disalah gunakan. Ini sudah berada di luar komitment Presiden Jokowi untuk membangkitkan perkebunan rakyat yang sudah sekian lama tidak pernah diberdayakan oleh pemerintah sebelumnya. SPKS meminta agar BPDP segera di evaluasi langsung oleh Bapak Presiden karena ada indikasi telah menodai tujuan dari yang di inginkan oleh Presiden Joko Widodo.

SPKS melihat beberapa contoh dalam laporan tersebut yang dapat menjustifikasi bahwa kiblat BPDP bukan untuk petani, diantaranya menyangkut, pertama, dana BPDP yang disiapkan untuk mendukung program B20 pada Tahun 2017 sebesar Rp 9,6 triliun. Target dukungan dana ini hampir lebih dari setengah dana Rp 10,3 triliun untuk target dana pungutan ekspor oleh BPDP pada Tahun 2017.

Terlihat bahwa dana BPDP sawit lebih fokus pada subsidi di sektor hilir khususnya produsen biodiesel dan cendrung mengabaikan dan melegitimasi perbaikan tata kelola di sektor hulu yakni perkebunan sawit rakyat. Sangat disayangkan jika dukungan terhadap program B20 ke depan melanggengkan deforestasi melalui ekspansi sawit oleh perkebunan sawit skala besar. “Jika hal ini terjadi, maka sama saja BPDP Sawit mendukung perusahaan yang selama ini merusak hutan/gambut, melangggar HAM serta berbagai konflik sosial akan berjalan mulus di bawah naungan program B20,” catat Sabarudin, dari Departmen Riset dan Teknologi SPKS, dalam rilis yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Besarnya proporsi dana BPDP untuk subsidi produsen bio fuel, pada Tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 9,6 triliun, hanya akan menguntungkan grup besar perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang juga bergerak di sektor hilir sebagai produsen bio fuel. Artinya, dana potongan pajak ekspor CPO dari perusahaan-perusahaan sawit akan tetap kembali ke rekening perusahan-perusahan tersebut, untuk pengembangan pabrik bio fuel. Hal ini justru berdampak pada perusahaan-perusahaan sawit yang tidak menerima dana subsidi ini meski ikut dipungut dana ekspor sawitnya. Di tingkat petani, dengan pungutan ekspor CPO yang ada akan berdampak pada kecendrungan turunnya harga TBS sebagai dampak persaingan antara perusahaan-perusahan yang memperoleh keuntungan sebagai produsen bio fuel dengan perusahaan yang bukan produsen bio fuel.

Lantas, terlihat bahwa skema pendanaan replanting BPDP tidak mengakomodir aspirasi petani sawit, sehingga sampai saat ini BPDP masih tersendat dalam penyaluran dana replanting untuk petani sawit. Skema dana replanting dari BPDP sebetulnya belum jelas, apakah menggunakan skema manajemen satu atap atau skema lainnya.

Melihat belum jelasnya kebijakan BPDP tersebut, SPKS menilai jika skema yang dipakai adalah model satu atap, sebagaimana yang digunakan dalam kebijakan revitalisasi perkebunan sejak Tahun 2006, maka dikhawatirkan skema penyaluran dana replanting kembali merugikan petani. Apalagi, BPDP juga mensyaratkan harus memiliki sertifikat lahan bagi yang kebun sawitnya ingin di raplanting, dimana itu tentunya menjadi tantangan bagi petani swadaya. Pada umumnya dari temuan di lapangan bahwa petani swadaya sulit untuk mendapatkan sertifikat lahan mengingat memang mendanai sendiri, berbeda dengan petani plasma yang mendapat bantuan dari perusahaan. Selain skema yang belum jelas, skema dana raplanting juga akan tersendat dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan pinjaman dana tambahan untuk replanting dari perbankan sebesar Rp 35 juta/hektar (ha). Padahal, bagi petani sawit swadaya dana sebesar Rp 25 juta/ha yang digelontorkan BPDP itu sudah cukup untuk dana raplanting, tidak mesti harus Rp 60 juta. “Dana Rp 25 juta sudah cukup, bahkan sebenarnya dana sebesar Rp 15 juta juga sudah cukup. Tapi kalau pemerintah tetap memaksakan biaya dari perbankan juga sebesar Rp 35 juta, itu akan memberatkan petani. Dengan tersendatnya penyaluran dana replanting, maka perlu ada transparansi ke mana dana tersebut diperuntukkan?” tanya Sabarudin.

Lebi lanjut tutur Sabarudin, terkait harga TBS kelapa sawit di tingkat petani swadaya tetap menjadi permasalahan hingga saat ini. Fenomena fluktuatif harga TBS tentu menjadi suatu yang lazim dan tidak dapat dihindarkan sebagai dampak adanya gejolak pasar, permintaan CPO dunia serta tuntutan pasar terhadap minyak kelapa sawit yang mematuhi aspek keberlanjutan.

Tentu sangat beralasan jika mengkritisi legitimasi keberhasilan BPDP Sawit atas kenaikan harga TBS di tingkat petani ditengah persoalan rantai pemasaran TBS yang tidak diproteksi pemerintah, persaingan harga TBS antar perusahaan, komponen penetapan harga yang tidak relevan melalui Indek K, masalah produktivitas yang terkait langsung dengan harga TBS. “Serta belum adanya terobosan pemerintah untuk menetapkan harga ambang batas bawah TBS kelapa sawit untuk menciptakan stabilitas harga ditingkat petani,” tandas Sabarudin. (T2)