INFO SAWIT, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara mewajibkan PT Green Eagle Grup memperbaiki jalan penghubung Desa Kayu Batu-Dusun Kuyung, Kecamatan Muara Muntai. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terindikasi kuat menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan di wilayah itu.
Keputusan ini diambil setelah tim Dishub Kukar dipimpin Plt Dishub Kukar Ismi Nurul Huda dan Kabid Perhubungan Darat Ari Tukari Soekanto menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah itu, Rabu lalu. “Sidak ini merespon laporan masyarakat. Berdasarkan fakta di lapangan, kita mewajibkan perusahaan memperbaiki kerusakan jalan itu,” tegas Ismi seperti ditulis Koran Kaltim.
Lebih lanjut, Ismi menjelaskan, dalam sehari, ada 30-40 truk yang pengangkut crude palm oil (CPO) milik PT Green Eagle Grup melintas di jalan itu dengan muatan 11,5 ton. Padahal kapasitas jalan sendiri hanya 8 ton.
Dishub berencana akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan terkait perawatan jalan tersebut. “Ini jalan daerah, maka apabila ada kerusakan perusahaan wajib ikut memperbaiki, tidak bisa lepas tangan begitu saja,” tegasnya lagi.
Kabid Perhubungan Darat Ari Tukari menambahkan, selain diduga menyebabkan pergeseran konstruksi jalan dan jembatan, perusahaan ini juga tidak berkontribusi besar bagi daerah. “Contohnya saja, izin kelayakan jalan angkut beban kendaraan atau KIR kendaraan mereka diurus di Kubar, bukan di Kukar. Ini sangat kita sayangkan, karena tidak berdampak bagi PAD kita,” terang Ari. (T2)










