Hari-hari berakhirnya kepemimpinan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun ini, nampaknya bakal kurang mulus. Sederet pekerjaan rumah ekonomi yang kurang memuaskan, bakal menjadi tanggungan pemerintah selanjutnya.
Misalnya tahun 2013 lalu, neraca perdagangan Indonesia terkoreksi sampai US$ 4,06 miliar, atau defisit ini meningkat sekitar 140% dari defisit tahun 2012 yang mencapai US$ 1,67 miliar.
Jelas, masalah defisit neraca perdagangan menjadi lembaran hitam sektor ekonomi pemerintahan SBY. Wajar bila kemudian ada upaya menekan angka defisit itu, lewat peluncuran empat paket kebijakan pada Agustus 2013 silam. Salah satunya mendorong pemangkasan impor minyak mentah, dan menggenjot penggunaan biodiesel sawit.
Maklum bila SBY mengambil sikap demikian, apalagi merujuk informasi dari Direktorat Perencanaan Investasi & Manajemen Risiko Pertamina Pusat, produksi minyak mentah nasional terus mengalami defisit. Jika tahun 2010 silam produksi minyak mentah nasional mencapai 949 ribu barrel per hari, dengan konsumsi nasional mencapai 1.344 ribu barrel per hari, berarti terdapat defisit pasokan sekitar 29%.
Sementara di tahun 2020 mendatang defisit pasokan minyak dan bahan bakar minyak diprediksi bakal melonjak menjadi 58% atau butuh tambahan sebanyak 960 ribu barrel per hari, supaya rakyat Indonesia tidak kekurangan pasokan bahan bakar minyak.
Kondisi demikian tentu saja bakal terus menggelembungkan nilai anggaran belanja negara, belum lagi BBM di Indonesia ada yang masuk dalam skim subsidi. Contohnya, dalam RAPBN tahun 2015, subdisi sektor energi dipatok sebanyak Rp 291,1 triliun atau naik sekitar 15,3% dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 246,5 triliun.
Jelas, perlu langkah cepat guna memangkas ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak. Misalnya dengan memangkas impor minyak dan bahan bakar minyak, lewat mengalihkan penggunaan solar ke biodiesel sawit.
Kabarnya bila penggunaan campuran biodisel sawit sebanyak 10% dari total pengunaan solar nasional, maka pemerintah bakal menghemat keuangan negara sampai US$ 2,8 miliar. Sementara jika ditingkatkankan campurannya sampai 20% maka negara hemat sekitar US$ 8 miliar.
Guna mewujudkan keinginan tersebut pemerintah pun sampai mengubah regulasi mandatori biodiesel nasional, yang sebelumnya terangkum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008, dirubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2013. (Baca InfoSAWIT Edisi September 2013).
Dalam kebijakan itu mencatat ada beberapa perubahan signifikan, misalnya penanggung jawab energi baru dan terbarukan kini langsung ditangani Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, sebelumnya berada dibawah Direktorat Jenderal Migas.
Selain itu, porsi campuran solar dengan Fatty Acid Methly Aster (FAME), tercatat ditingkatkan sampai 2 kali lipat. Jika dalam kebijakan sebelumnya, target campuran solar dengan FAME mencapai 7,5%, maka pada kebijakan yang baru dinaikan menjadi 10%, sehingga ....









