Berita Lintas
sawitbaik

Diduga Buka Kawasan Hutan, Kegiatan PT PSPI di Stop



Diduga Buka Kawasan Hutan, Kegiatan PT PSPI di Stop

INFO SAWIT, PEKANBARU  – Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK dan Polda Riau mengamankan satu unit alat berat Exavator yang tertangkap tangan saat sedang membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Tim Seksi Penegakan Hukum (Gakum)Dinas LHK Riau mengamankan alat berat di kawasan Hutan Produksi (HP) areal konsesi IUPHH-HTI PT Perawang Selaras Perkasa Industri (PSPI) Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini, escavator tersebut dibawa ke kantor polisi kehutanan Riau disita sebagai Barang Bukti (BB) kejahatan lingkungan.

“Iya benar, alat berat tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas menggarap hutan konsensi untuk dijadikan kebun sawit. Saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala Dinas LHK propinsi Riau Yulwiriati Moesa, belum lama ini dikutip riaunews.com.

Lebih lanjut tutur Yulwiriati, pihaknya akan terus menggencarkan patroli untuk memantau hutan-hutan milik negara yang menjadi incaran sekelompok orang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sebab, alih fungsi lahan menjadi kebun sawit akan berdampak pada kerusakan lingkungan di Riau. “Kita tidak akan membiarkan tangan-tangan mereka merusak lingkungan, seperti yang dilakukan pemilik alat berat tersebut” tegas Yul.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) wilayah II Balai Gakum Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, operasi tersebut sebagai bentuk pencegahan kerusakan hutan di Kabupaten Kampar. Hutan tersebut direncanakan dan sedang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.

BB yang berhasil diamankan 1 unit alat berat jenis eksavator merk Hitachi saat ini diamankan di Kantor Dinas LHK Propinsi Riau. Dikatakan Eduward, ada tiga orang yang diamankan dari hasil operasi tersebut tapi masih berstatus saksi. (T2)