Berita Lintas
sawitbaik

GAPKI Kalteng Keluhkan Perda No 5/2015 Tentang RTRWP



GAPKI Kalteng Keluhkan Perda No 5/2015 Tentang RTRWP

INFO SAWIT, PALANGKA RAYA– Perda No 5 Tahun 2015 tentang RTRWP menjadi kendala pihak perusahaan sawit dalam membangun kebun plasma sebesar 20 persen sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Sebab, sebelum perda itu muncul, Perda No 8 Tahun 2013 yang dijadikan dasar bagi perusahaan dalam membuka lahan. Karena saat itu, APL masih 37% dan kemudian turun menjadi 17 persen. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan rapat kerja cabang (Rakercab) gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (Gapki) Kalteng.

“APL dalam Perda No 5 Tahun 2015 turun menjali 17 persen. Otomatis yang sebelumnya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Sehingga akan menyalahi, jika membuka di kawasan hutan,” terang Ketua Bidang Agrarian dan Tata Ruang Gapki Pusat, Eddy Martono ditemani oleh Ketua Gapki Kalteng, Dwi Darmawan saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Rakercab di Hotel Aquarius, belum lama ini tulis prokal.co.

Untuk itu, lanjut Eddy, Gapki bersama-sama dengan pemda akan memperjuangkan agar ada peninjauan kembali terhadap RTRWP No 5 Tahun 2015. Kalau bisa semester satu di Tahun 2017 ini sudah ada keputusan. Gapki akan memberikan data dan sejarahnya seperti apa sebagai pertimbangan Kemendagri. (T2)