INFO SAWIT, PALANGKARAYA – Terbitnya aturan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, ditengarai masih memunculkan pro kontra, utamanya bagi pelaku perkebunan kelapa sawit.
Lantaran, ada beberapa aturan kontroversial semisal mengenai kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut paling rendah 0,4 meter. Selain itu, penetapan 30% dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai fungsi lindung akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi.
Pasal lain yang dianggap perlu dilakukan revisi yakni aturan mengenai pemberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut, menyetop izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut, serta mengatur pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah.
Itu semua hasil dri Forum Group Discussion (FGD) yang merupakan kerjasama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya dengan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), di Palangkaraya, belum lama ini.
Ketua Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan DPN HImpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Hariyanto, menilai, revisi perlu segera dilakukan karena aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang sudah turun-temurun memanfaatkan lahan gambut untuk kehidupan.
Ketentuan mengenai tinggi muka air 0.4 meter misalnya tidak hanya mengkriminalisasi pengelolaan kebun sawit namun juga bagaikan “guillotine" yang siap memenggal mati kehidupaan masyarakat yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit .
Untuk itu, Didik memohon agar Presiden Jokowi segera merevisi PP ini khususnya pasal-pasal kontroversial tersebut. “Saya kira Bapak Presiden perlu diberi masukan bahwa ada 344 ribu kepala keluarga (kk) yang hidupnya bergantung pada kebun sawit di lahan gambut,” katanya dalam rilis yang diterima InfoSAWIT.
Ketua Umum MAKSI, Darmono Taniwiryono mengharapkan, kebijakan pemerintah harus dapat memenuhi tuntuntan kepentingan kehidupan masyarakat Indonesia termasuk lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan hukum sesuai yang diamanahkan oleh UUD 45 dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai beberapa tujuan. Diantaranya pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat, mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi.
Tujuan lain yakni menggalakkan pertanian berkelanjutan dan hidup sehat serta mendukung kesejahteraan untuk semua usia. “Oleh karena itu segala kebijakan yang dilahirkan termasuk PP 57/2016 haruslah memliki kajian akademis yang bersifat holistik,” tandas dia. (T1)










