INFO SAWIT, JAKARTA - Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Maret 2017 sebesar US$ 825,90/ton, naik US$ 10,38 atau 1,27% dari periode Februari 2017 sebesar US$ 815,52/ton.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan tetap berada pada level di atas US$ 800. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 18/MT untuk periode Maret 2017,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam rilis resmi yang diterima InfoSAWIT.
BK CPO untuk Maret 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 18/ton, sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2017.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2017 turun sebesar US$ 102,5 atau 4,63% dari Februari 2017, yaitu dari US$ 2.212,36/ton menjadi US$ 2.109,86/ton. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$ 102 atau 5,28% dari US$ 1.932/ton pada periode bulan sebelumnya, menjadi US$ 1.830/ton pada Maret 2017. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B PMK No. 13/PMK.010/2017.
“Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%,” tandas Oke. (T2)







