Berita Lintas
sawitbaik

Tertutupnya Dokumen Publik HGU Sawit Dipertanyakan



Tertutupnya Dokumen Publik HGU Sawit Dipertanyakan

INFO SAWIT, JAKARTA - Juru Kampanye Forest Watch Indonesia  atau FWI, Linda Rosalina menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) terkesan menutupi informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dimohonkan oleh FWI sejak September 2015. Padahal dokumen HGU perkebunan telah diputuskan terbuka untuk publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Juli 2016. "Kementerian ATR/BPN menutupi-nutupi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Linda dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis, ditulis tempo.co.

Linda mengatakan,sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah mengajukan banding atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun PTUN telah menggugurkan gugatan BPN tersebut dan justru menguatkan keputusan KIP.

Ada lima rincian informasi terkait HGU kelapa sawit yang diminta oleh FWI, yaitu nama pemegang HGU, lokasi, luasan, komiditas, dan peta yang dilengkapi titik koordinat.

Berdasarkan penuturan Linda, sebelumnya BPN telah berkomitmen untuk membuka semua informasi tersebut, kecuali nama pemilik HGU. Alasan BPN tak membuka informasi nama pemilik HGU, kata Linda, karena akan mengungkapkan rahasia pribadi seseorang.  "Sedangkan yang kami minta hanya nama saja tanpa detil pribadi," kata Linda. "Nama tertutup akan mengaburkan kepemilikan lahan," katanya.

Linda berujar argumentasi FWI untuk membuka informasi nama pemilik HGU telah dikuatkan oleh KIP. Namun justru BPN kemudian menutup semua informasi terkait HGU yang diminta oleh FWI. Menurutnya, kasus serupa tak hanya dialami oleh FWI. Ia mengatakan setidaknya ada lima putusan KIP yang telah dikuatkan oleh MA hingga saat ini tak dieksekusi oleh Kementerian ATR/BPN. (T2)