INFO SAWIT, PEKANBARU-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Kerja Penyelemat Kawasan Hutan Riau (Jikalahari) menemukan ratusan perusahaan hutan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali merincikan 57 perusahaan kehutanan beroperasi di atas 2,1 juta hektare kawasan hutan. Perusahaan tersebut menggunakan izin Hutan Tanaman Industri. Selain itu, ada 273 kawasan perkebunan sawit yang tidak berizin dan beroperasi di kawasan hutan.
"Data tersebut dihimpun dari Pemerintah Provinsi Riau dan Panitia Khusus DPRD Riau. Jika Menteri belum membebaskan kawasan hutan, Pemerintah daerah dan Kementerian seharusnya mengambil tindakan terkait dengan perusahaan ilegal tersebut," kata Made seperti tulis Bisnis.com.
Tindakan dimaksud berupa pembekuan perusahaan dan perkebunan tersebut. Menurut Made, jika legalitas tidak ada, tentunya negara terus mengalami kerugian.
Hal ini juga berkaitan dengan belum disahkannnya draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Terakhir, Menteri mengeluarkan SK 930/2017 yang membebaskan lahan pemukiman penduduk dari kawasan hutan. (T2)










