INFO SAWIT, SENDAWAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat (Kubar) mengakui, aktivitas kendaraan angkutan sawit dan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan perkebunan di jalan raya dalam Kota Sandawar meresahkan masyarakat. Bahkan, dinas tersebut mengetahui bahwa sebagian kendaraan itu melintas tanpa izin.
Kadishub Kubar, Rakhmat mengatakan, saat investigasi mendadak (sidak) yang dilakukan BPPMD Kaltim pada awal November tahun lalu, diketahui hanya ada lima perusahaan mengantongi izin dari Pemprov Kaltim.
“Kelima perusahaan itu, yakni PT Kedap Sayaaq Dua, PT Kutai Agro Lestari, PT Kaltim Hijau Makmur, PT Mahakam Hijau Makmur, dan PT Lembah Sawit Subur. Lima perusahaan itu diketahui menggunakan jalan negara, provinsi, serta kabupaten, dalam wilayah Kubar,” terang Rakhmat didampingi Kasi Lalulintas Jalan, Akhmad Bey N seperti dilansir Koran Kaltim.
Selain lima perusahaan itu, bisa dipastikan kendaraan yang melintas tidak memiliki izin. Saat ini Dishub Kubar terus menginventarisir perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terindikasi menggunakan jalan negara, provinsi, serta jalan kabupaten secara ilegal. (T2)










