INFO SAWIT, PEKANBARU - Hasil monitoring DPRD Riau ditemukan 1,8 juta hektare (ha) kebun sawit ilegal. Dari kebun sawit ilegal tersebut, negara kehilangan nilai pajak Rp 34 triliun.
Ketua Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Suhardiman Ambi, dalam seperti ditulis detikcom, mengatakan luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,2 juta ha. Dari luas itu, 1,8 juta ha ilegal.
"Dari luasan 1,8 juta, kita kehilangan pajak yang lumayan banyak, nilainya Rp 34 triliun. Kondisi perkebunan sawit ilegal ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada tindakan apa pun dari pemerintah. Padahal perkebunan itu berdiri di atas lahan hutan negara yang dirampas," kata Suhardiman.
Suhardiman menjabarkan, angka Rp 34 T tersebut dihitung dari PPN dan PPH. Padahal semestinya dana sebesar itu bisa dipungut negara setiap tahun. "Ini belum hitungan pajak, PBB, PBHTB. Perkebunan ilegal ini bebas dari segala pajak yang mestinya mereka bayar ke negara," kata Suhardiman. (T2)






