PALANGKARAYA – Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah baru sebelas yang memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Demikian kata Dinas Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang, kepada Menara News, Minggu (16/11/2014).
Sehingga, katanya, pemerintah pusat melalui kementrian pertanian, mewajibkan semua perusahaan sawit pada tahun 2015 harus sudah memiliki ISPO.
”Ini sudah menjadi ketentuan dan persyaratan, karena itu diharapkan pada tahun 2015 semua perusahaan sawit di Kalteng harus memiliki sistem minyak sawit berkelanjutan,” jelasnya.
Lanjutnya ia menjelaskan, dari batas waktu pemilikan ISPO yang ditetapkan pemerintah yaitu akhir Desember tahun 2014, terdapat 128 perkebunan sawit yang beroperasi di Kalteng harus segera menyelesaikan tahapan penilaian usaha perkebunan (PUP).
Sementara PUP itu sendiri adalah merupakan salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat ISPO. (T3)







