Berita Lintas
sawitbaik

Harga Migor Curah Sulit di Awasi



Harga Migor Curah Sulit di Awasi

INFO SAWIT, BANTEN- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, kesulitan untuk mengawasi harga minyak goreng curah yang ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebesar Rp10.500 per liter. Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak H Dedi Rahmat di Lebak, Kamis (2/3) mengatakan pihaknya hingga kini kesulitan untuk mengawasi pergerakan harga minyak curah karena perangkat dasar hukum dan sanksinya belum jelas.

Penetapan Kementerian Perdagangan tersebut hanya sebatas imbauan saja dengan mematok harga Rp10.500 per liter karena tidak diperkuat dengan dasar hukum. Selama ini, pihaknya kesulitan untuk mengawasi harga minyak curah di pasaran itu. Lonjakan harga yang terjadi di pasaran itu akibat faktor hukum pasar yang berlaku.

Dimana hukum pasar itu, apabila permintaan konsumen meningkat dipastikan harga barang melonjak. Namun, sebaliknya jika barang tersebut melimpah juga harga akan anjlok. "Saya kira lonjakan harga yang terjadi saat ini ditentukan oleh hukum pasar itu, meskipun pemerintah sudah menetapkan harga eceran tetap (HET) atau penetapan lainnya," katanya tulis Skalanews.

Menurut Dedi, saat ini pasokan minyak curah ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak didatangkan dari luar daerah. Pasokan minyak curah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum dinilai relatif stabil dengan harga Rp12.000/liter. Selain itu juga pasokan berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan. Namun demikian, pihaknya mendukung kebijakan Menteri Perdagangan yang menetapkan harga minyak curah Rp10.500/liter. "Kami nanti akan berupaya mensosialisasikan mulai distributor, pedagang hingga masyarakat agar disepakati harga minyak curah Rp10.500 per liter," ujarnya.

Dedi mengatakan, pemerintah daerah tetap akan mengendalikan harga minyak curah jika terjadi lonjakan tinggi. Sebab, lonjakan harga minyak tersebut akan berdampak terhadap inflasi harga bahan pokok. Kemungkinan pengendalian harga minyak itu dapat mendatangkan minyak kelapa sawit dari PTPN VIII Banjarsari Kabupaten Lebak. "Kita bisa saja mendatangkan minyak curah dari Lebak itu," katanya. (T2)