INFO SAWIT, PANGKALANKERINCI- Puluhan warga dari dusun Sei Medang desa Bukit Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (7/3/17) lalu mengadu ke DPRD Pelalawan. Hal tersebut menyusul adanya surat edaran dari Kapolda Riau tentang imbauan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak menerima buah sawit yang berasal dari TNTN.
Himbauan ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Mereka kwatir tandan buah sawit dikebun masyarakat tidak dibisa dijual lagi. Terlebih lagi sebagai bentuk tindak lanjut dari imbauan Kapolda Riau, PT Sawit Mas Nusantara pada tanggal 3 Maret 2017 sudah mengeluarkan kebijakan, dimana PKS mereka tidak menerima TBS yang berasal dari kawasan hutan lindung TNTN.
Demikian disampaikan kepala desa Bukit Kesuma, Marzoni Wandi bersama puluhan masyarakatnya saat melakukan pertemuan dengan komisi 1 DPRD Pelalawan. Didepan pewakilan komisi 1 dihadiri oleh Baharudin, Abdul Muzakir dan Suprianto Agustinus, Kades Bukit Kesuma berterus terang keresahaan ditenga masyarakat saat ini menjadi-jadi. Dirinya, keresahaan ini bisa menimbul gejolak yang luar biasa terjadi ditengah masyarakat.
"Makanya kami mengadu kemari untuk mendudukkan persoalan yang sesungguhnya," tegas Kades. Kades Morzoni Wandi ini, menyakini buah sawit masyarakatnya tidak semua berasal dari kawasan TNTN. "Saya yakin tidak semua buah sawit ini berasal dari TNTN. Inilah yang menjadi ke kwatiran kami, takut semuannya divonis dari TNTN," ujarnya seperti ditulis Riauterkini. (T2)







