INFO SAWIT, ANUNUKAN --Bupati Nunukan, Kaliantan Utara, Asmin Laura Hafid menegaskan, pabrik crude palm oil (CPO) yang terletak di Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Pulau Sebatik belum layak beroperasi karena tidak memiliki izin. "Pabrik CPO milik PT Sempurna Sejahtera belum memiliki IUP (izin usaha produksi) karena tidak mengikuti standarisasi ketentuan sesuai undang-undang yang mengatur tentang hal itu," kata Asmin Laura, belum lama ini.
Lebih lanjut tutur Asmin, namun pabrik CPO tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang sehingga dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan managemen pabrik itu, Asmin Laura menyatakan, telah tiga kali melayangkan surat peringatan agar menghentikan operasi sebelum memiliki izin tetapi tidak digubris.
"Pemilik pabrik CPO itu kayaknya bandel, tidak mau menghiraukan surat teguran dari pemerintah daerah," kata dia, dikutip republika.com. (T2)










