INFO SAWIT, JAKARTA - Para pemangku kepentingan di industri sawit mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pekebun, dalam hal ini pekebun swadaya dan plasma. Salah satunya, melalui sinkronisasi peraturan perundangan yang memungkinkan petani mendapatkan akses pembiayaan yang bersumber dari APBN dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) serta percepatan proses sertifikasi lahan.
“Sebagai penyumbang devisa terbesar ke-2 setelah migas, industri kelapa sawit mendapat perhatian khusus pemerintah karena juga menjadi sandaran hidup jutaan pekebun serta tenaga kerja di industri turunannya,” ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dalam Fokus Group Discusion “Kebijakan Akselerasi Pembiayaan dan Kepastian Hukum atas Lahan Pekebun Kelapa Sawit dengan Konsep Kemitraan”, Jakarta, belum lama ini yang dihadiri InfoSAWIT.
Syofan juga menyatakan, pemerintah akan menindaklanjuti hasil FGD ini sebagai bahan perumusan kebijakan guna meningkatkan produktivitas industri sawit nasional.
Misalnya, terkait dengan persoalan kepemilikan lahan, Kementrian ATR/BPN akan membantu memproses kepastian status lahan kebun sawit pekebun plasma dan swadaya yang berada di kawasan hutan.
Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan, permasalahan legalitas lahan kebun sawit pekebun plasma menjadi penghambat utama bagi penyaluran pendanaan dari perbankan nasional. (T2)







