INFO SAWIT, MEDAN - Pemerintah perlu merevisi PP 57/ 2016 berikut 4 Permen Menteri LHK tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat petani di sektor perkebunan . “Jika kawasan gambut yang sejak puluhan tahun lalu diupayakan masyarakat untuk budidaya tiba-tiba fungsinya berubah menjadi kawasan lindung, kemana masyarakat akan pergi?” kata Rektor Universitas Sumatera Utara Prof DR Untung Sitepu dalam Lokakarya Implikasi PP 57 /2016 Jo PP 71/2014 bertema “Mau kemana industri perkebunan industri di lahan gambut” di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, belum lama ini.
Karena itu, harap Sitepu, lokakarya ini harus mampu menghasilkan rekomendasi untuk merevisi PP 57 /2016 agar lebih menunjukkan keperpihakan kepada para petani dan kemajuan produktivitas budidaya kelapa sawit .
“Di sini, berkumpul para pakar yang dapat merekomendasikan cara- pelestarian gambut tanpa merugikan masyarakat luas. Pendapat para akademisi yang memiliki netralistas dan keilmuan yang tinggi yang dapat memberikan gagasan untuk pelestarian gambut tanpa harus merugikan masyarakat secara luas,” kata mantan Dekan Fakultas hukum tersebt dalam rilis yang diterima InfoSAWIT.
Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sapta Raharja, menilai, PP 572016 memiliki implikasi negatif terhadap budidaya kelapa sawit dalam jangka panjang. Pasalnya, sejumlah pasal dari PP tersebut cenderung mematikan budidaya kelapa sawit secara perlahan. Bahkan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi di tingkat lokal dan nasional karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya akibat matinya pengembangan ekonomi lokal.
Konflik sosial juga akan bermunculan karena banyaknya masyarakat yang akan kelihangan mata pencaharian dan sumber penghasilan keluarga petani sawit.
“Saat ini, Setidaknya ada 340.000 kepala keluarga petani yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit. Mereka akan kehilangan mata pencaharian jika dari 1,5- 1.7 juta ha lahan gambut yang digunakan untuk budidaya kelapa sawit berubah menjadi kawasan lindung.” Katanya. (T2)







