INFO SAWIT, JAKARTA - Kepala Desk Kampanye Sawit Watch, Maryo menyampaikan bahwa, pelanggaran HAM di sector perkebunan kelapa sawit sangat jelas terlihat. Hanya sekarang, pemerintah dan perusahaan memandangnya itu sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Itu menjadi persoalan utama juga. Kalau melihat di sector sawit, bentuk pelanggaran HAM itu pertama, perampasan lahan masyarakat adat, local, kriminalisasi, penembakan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya bentuk pelanggaran HAM yang jelas terjadi.
Contoh kasus yang jelas adalah ketika perusahaan sawit merambah hutan dan dijadikan perkebunan kelapa sawit masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi. Atau kriminalisasi terhdap satu masyarakat di Kota Waringin yang berkonflik dengan perusahaan kelapa sawit. Ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang nyata terjadi di perkebunan kelapa sawit.
Persoalan pelanggaran HAM juga kental terjadi kepada buruh di perkebunan kelapa sawit. Tidak adanya kepastian status kerja, informalisasi hubungan kerja, terbatasnya kebebasan berserikat, upah yang minim merupakan hal-hal yang terjadi pada buruh di perkebunan kelapa sawit. Semua ini sebenarnya diketahui oleh pemerintah dan perusahaan itu sendiri, tetapi kan kembali lagi mereka memandangnya sebagai satu bentuk pelanggaran HAM atau tidak, tandas Maryo dalam rilis resmi yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini. (T2)









