KEMUCULAN RENCANA PEMBUATAN UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK KOMODITAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, MENUAI PRO DAN KONTRA. SEBAGIAN PIHAK MENILAI KEBIJAKAN SAWIT SUDAH BANYAK DIATUR REGULASI DI INDONESIA, SEBAGIAN LAGI KOMODITAS SAWIT BUTUH PAYUNG REGULASI SETARA UU. LANTAS SEBERAPA PENTING RUU INI BAGI KOMODITAS SAWIT?
Pertumbuhan industri perkebunan kelapa sawit nasional yang cepat, dibarengi dengan isu miring yang menuding kelapa sawit menjadi biang kerusakan lingkungan dan sumber kebakaran lahan serta hutan.
Tidak sedikit, pegiat lingkungan menuding kelapa sawit dikembangkan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, kendati semenjak 2011 silam telah terbit kebijakan praktik budidaya kelapa sawit layak lingkungan dan layak sosial. Sayangnya regulasi itu pun dipandang masih belum begitu kuat, terlebih pasar minyak sawit di dunia belum merespon kebijakan itu dengan baik.
Selain isu lingkungan, karut marut perizinan perkebunan kelapa sawit juga ditengarai menjadi sumber dari bencana lingkungan di Indonesia. Dibalik sederet isu miring tersebut, faktanya komoditas kelapa sawit telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional, buktinya komoditas minyak sawit telah menjadi penyumbang devisa terbesar untuk sektor non migas. Pada tahun 2016, nilai ekspor minyak sawit nasional mencapai US$ 18,1 miliar, atau turun 3% dibandingkan nilai ekspor pada tahun 2015 yang mencapai US$ 18,67 miliar.
Lantaran memiliki keunggulan dan kontribusi yang tidak kecil dan acap mendapat serangan isu miring, maka wakil rakyat pun berinisiatif untuk membuat Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan.
Dikatakan, Wakil . . .










