Berita Lintas
sawitbaik

Merujuk Penelitian Sawit Bukan Pemicu Deforestasi



Merujuk Penelitian Sawit Bukan Pemicu Deforestasi

INFO SAWIT, JAKARTA -  Jakarta Sawit dinilai bukan menjadi penyebab deforestasi di Indonesia. Alasannya, lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia tidak berasal dari kawasan hutan. Ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan bersama timnya pada 2016.

“Saya tegaskan bahwa sawit bukan penyebab terjadinya deforestasi di  Indonesia. Jadi hasil voting anggota Parlemen Eropa yang menyatakan sawit merupakan penyebab deforestasi itu tidak benar,” ujar dia,  belum lama ini kutip Liputan6.com.

Penelitian yang dilakukannya berlangsung di 8 kebun sawit milik perusahaan sawit besar (PSB) dan 16 kebun sawit rakyat. Kebun-kebun tersebut berada di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelelawan, dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.

Dari penelitian tersebut diketahui bahwa lahan yang menjadi kebun sawit tersebut, sudah tidak berstatus sebagai kawasan hutan. Saat izin usaha perkebunan sawit dan sertifikat hak guna usaha (HGU) diterbitkan, status lahan seluruh PSB sudah bukan merupakan kawasan hutan.

Jika dilihat berdasarkan luasan seluruh areal PSB yang diamati (46.372,38 ha), sebanyak 68,02 persen status lahan yang dialihfungsikan berasal dari hutan produksi konversi/areal penggunaan lain (APL), 30,01 persen berasal dari hutan produksi terbatas, dan 1,97 persen berasal dari  hutan produksi.

Adapun status lahan pada kebun sawit rakyat yang diamati (47,5 ha), sebanyak 91,76 persen status lahannya sudah bukan kawasan hutan saat areal tersebut dijadikan kebun kelapa sawit. “Hanya 8,24 persen saja yang masih berstatus kawasan hutan atau areal peruntukan kehutanan (APK),” ujar Yanto Santosa. 

Sementara itu, menurut riwayat penggunaan lahan pada delapan lokasi  sebelum PSB tersebut beroperasi ada sekitar 49,96 persen merupakan eks HGU perusahaan lain, 35,99 persen merupakan eks Hak Pengusahaan Hutan, serta 14,04 persen merupakan ladang masyarakat lokal dan eks transmigran.

Hal tersebut didukung dengan hasil penafsiran citra landsat mengenai perkembangan tutupan lahan areal konsesi 1 tahun sebelum PSB memperoleh izin usaha. Sebelumnya lahan tersebut sekitar 49,96 persen berupa perkebunan karet, 35,99 persen berupa hutan sekunder, 10,7 persen berupa tanah  terbuka, 3,03 persen berupa semak belukar, serta 0,84 persen berupa pertanian  lahan kering bercampur semak belukar.

“Kalau melihat data itu, di mana  letak deforestasinya?,” tandas Yantos Santosa. Menurut Yanto Santosa, munculnya tudingan itu karena selama ini terjadi perbedaan terminologi definisi soal deforestasi. Menurut pemahaman orang Eropa dan LSM asing, deforestasi adalah membuka lahan  yang memiliki tutupan pohon. Padahal mengacu hukum di Indonesia, deforestasi merupakan alih fungsi atau perubahan fungsi dari kawasan hutan  menjadi peruntukan non hutan.

“Ini kan beda sekali. Artinya tidak peduli walau itu hanya ilalang, kalau itu kawasan hutan ya itu namanya hutan. Dan kalau itu diubah menjadi kebun sawit atau usaha lain, itu baru namanya deforestasi,” dia memaparkan. (T2)